Minggu, 14 November 2010

Investasi Reksadana Syariah

Di dunia modern seperti sekarang ini banyak pilihan dan berbagai macam alternative investasi yang dapat dilakukan. Perkembangan pasar uang yang notabene lebih kenal juga sebagai lahan sektor non-real merupakan bukan hal yang baru lagi di dunia kerja dan bisnis di Indonesia untuk satu dasawarsa terakhir ini. Salah satu pilihan untuk investasi tersebut adalah dengan mengunakan investasi reksadana syariah.
Keberadaan investasi berbentuk reksa dana syariah sangatlah mendorong perkembangan dan pembangunan citra jenis investasi ini. Hal ini tak heran karena mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim, sehingga sangatlah wajar jika jenis investasi reksa dana syariah menarik banyak orang dan sangat mendapat apresiasi yang baik untuk tidak ragu berinvestasi di tanah air. Secara prinsip reksa dana konvensional jika dibandingkan dengan jenis syariah tidak terlalu beda jauh, yang membedakannya tidak ada unsur riba jika menggunakan jenis reksa dana syariah, terutama dana reksadana akan dikelola di tempat-tempat yang halal, sehingga tak heran jika reksadana syariah juga hanya digunakan oleh pihak-pihak pengguna modal untuk hal yang sesuai dengan syariah seperti Obligasi yang boleh dibeli pun hanya obligasi syariah saja. Begitu juga dengan deposito, hanya yang diterbitkan oleh bank syariah.
Banyak hal yang harus diketahi oleh orang yang hendak berinvestasi reksa dana. Perlu diketahui bahwa jika menemukan ada bank yang menjual investasi reksadana maka bukan berarti bank tersebut mampu atau berwenang untuk menerbitkan reksadana. Namun bank hanya berperan sebagai penjual perantara saja dan tidak lebih. Yang memiliki hak untuk menerbitkan reksa dana adalah manajer investasi! Seperti yang sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya, reksadana syariah pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan reksadan konvensional. Dan juga pada hakekatnya reksadana sendiri adalah kegiatan bisnis yang tidak bertentangan dengan syariah. Sebagai contoh jika dana reksana digunakan untuk membeli saham maka juga diharuskan untuk shaham yang sesuai dengan ketentuan syariah, dimana hal ini sudah diatur oleh Jakarta Islamic Index atau disingkat dengan JII. Karena reksadana sendiri dapat dikatakan sebagai bagi hasil sebagai bentuk kerja sama antara pemberi modal dengan pihak yang menggunakan modal tersebut untuk melakukan bisnis. Dan perlu dicatat penggunaan reksadana tidak diperbolehkan untuk digunakan disektor rill.
Secara umum investasi reksadana dapat dikatakan sebagai bentuk invesati seperti menabung di bank-bank tertentu. Hanya yang membedakannya adalah bukut tabungan tidak bisa diperjualbelikan jika dalam bentuk menabung konvensional, namun sebaliknya jika tabungan dalam bentuk reksa dana, maka tabungan tersebut dapat diperjualbelikan. Sebagian orang mengatakan bahwa reksadan mirip dengan forex dalam pen-transaksiannya, tapi banyak orang yang juga tidak setuju dengan pernyataan ini. Namun yang lebih tepatnya, investasi reksa dana adalah bentuk lain dari bermain saham, tapi yang perlu diperhatikan adalah Anda tidak bisa kerja sendiri atau memainkan sendiri! Harus ada pihak lain yang mampu mengelola dana investasi tersebut, dan pihak lain tersebut biasanya disebut dengan broker. Secara umum mutual refund (yaitu istilah yang juga sering akrab menjadi panggilan dari reksdana) adalah dapat didefinisikan sebagai penitipan sejumlah uang dari pihak pemain atau pemberi (pemegang) investasi yang dititipkan ke pihak berwenang, dalam hal ini adalah manajer investasi, kemudian uang tersebut digunakan untuk ber-investasi di pasar modal, dimana sebagai bukti kepemilikan uang dana investasi tersebut, pihak pemain (pemegang atau pemberi investasi) diberikan selembar kertas sebagai bukti kepemilikan.
Keberhasilan dalam memperoleh keuntungan sangat ditentukan oleh pergerakan pasar dan kecerdikan Anda dan broker.Seperti yang telah dijelaskan pada paragraph sebelumnya, uang yang telah dititipkan digunakan oleh manajer invesati untuk dijual ke investor pada pasar modal. Berikut lima jenis utama karakteristik yang dapat menerangkan peri-hal reksadana:
Pertama adalah jenis reksadana dengan jatuh tempo pencairan dalam interval waktu kurang dari satu tahu, atau jenis ini sering dikaitkan dengan dana instrument dalam pasar uang adalah sebesar seratus persen.
Ke-dua jenis dimana berupa obligasi dimana persentasinya adalah sebesar delapan puluh persen dan lebih sering dikenal dengan reksadana penetapan tetap.
Ke-tiga adalah jenis uang titipkan akan lebih diprioritaskan untuk bergerak atau dipasarkan pada instrument pasar uang, dima hal ini dilakukan dengan komposisi campur yang bersifat flexsibel, kebanyakan orang lebih mengenal jenis ini dengan istilah singkat yaitu reksadana campuran.
Ke-empat adalah jenis dimana lebih memprioritaskan penempatan dana untuk instrument saham dengan persentasi sebesar delapan puluh persen, atau sering lebih dikenal dengan istilah reksa dana saham.
Ke-lima adalah jenis reksadana dengan tingkat potensi kerugian paling kecil, yaitu dengan cara menempatkan uang pada sektor obligasi secara keseluruhan untuk menjamin pengembalian modal minimal dapat dilakukan.
Secara umum jika berminat berinvestasi dengan reksadana, maka cukup melaukan beberapa cara yang harus menjadi pertahatian agar mendapatkan seseuai yang diharapkan kelak. Cara tersebut secara berurut adalah pertama mempertimbangkan jangka waktu berinvestasi, jangan sampai memikirkan hal ini setelah melakukan pembelian maka akan tidak aka nada gunanya. Kemudian menentukan perusahaan securitas atau pengelola dana investasi Anda yang terpercaya. Untuk hal ini diperlukan kajian dan informasi yang mendalam dari lingkungan dan kolega Anda agar tidak sampai salah memilih. Kemudian menentukan jumlah uang yang akan diinvestasikan, tentunya hal ini sangat tergantung dengan tingkat budget anggaran pribadi masing-masing.
Berivestasi dengan menggunakan reksadana tidak memerlukan biaya yang tinggi dan mahal, cukup dengan modah uang sebesar satu sampai dengan dua juta, maka Anda sudah bisa mencoba dan bermain untuk investasi menggunakan reksadana. Kelemahannya adalah tak jarang hasil yang akan didapatkan adalah default. Keadaan default dapat diartikan dana yang diinvestasi tidak kembali. Tentunya hal ini tidak sesuai apa yang telah diharapkan, oleh karena itu diperlukan kehati-hatian dalam bermain investasi dengan reksadana.

Temukan semuanya di Kerja Lowongan, Loker

Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar